



- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
40 Kg Gading Gajah Selundupan Senilai Rp4 M Digagalkan Petugas Gabungan PAM Bandara Batam

Keterangan Gambar : RM, pelaku penyelundup gading gajah dari Thailand tujuan Padang saat diamankan beserta barang buktinya, Sabtu (30/11/2024). /1st
KORANBATAM.COM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan Cukai (BC) serta TNI Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) di dalam dua koper.
“Iya benar, diamankan saat pemeriksaan mesin X-Ray bagasi calon penumpang pesawat Super Air Jet bernama inisial RM, pada akhir tahun 2024 lalu atau tepatnya Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul 11.30 WIB di area keberangkatan bandara,” ujar sumber inisial FS kepada KoranBatam, Jumat (17/1/2025).
Menurut informasinya, gading-gading gajah tersebut ditujukan ke alamat di wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Dari negara Thailand, dan akan dikirim tujuan ke Padang (gading gajah, red),” ucapnya.
Keterangan gambar: Penggagalan penyelundupan gading gajah oleh petugas PAM gabungan bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (30/11/2024). /1st
Penemuan barang selundupan berkat sinergitas antarpihak ini selanjutnya diserahkan kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan pelaku ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2d.
Adapun hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
(red)

