Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Tanjungpinang Gelar Operasi Yustisi
8 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditegur Petugas Gabungan
KORANBATAM.COM 24 Sep 2020, 21:25:32 WIB
dibaca : 835 Pembaca TANJUNGPINANG
Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Tanjungpinang Gelar Operasi Yustisi

Keterangan Gambar : Operasi Yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan dalam penerapan disiplin Protokol Kesehatan di Kota Tanjungpinang, warga ketangkap tidak memakai masker. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Operasi Yustisi masih berlangsung, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang dengan menurunkan tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Tanjungpinang dilokasi keramaian.

Selain itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari juga melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya pada Rabu (23/9) pukul 09.00 WIB.

Personil Polsek Bukit Bestari bersama TNI dan Satpol-PP melakukan patroli di beberapa pusat keramaian seperti, di Jln MT Haryono, Jln A. Yani, Jln Pemuda, Jln Pramuka, Jln IR Sutami, dan Jln Basuki Rahmad, dengan sasaran tempat warung makan, kedai kopi, dan pasar swalayan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang Polda Kepri, AKBP Muhammad Iqbal, S.H, S.IK,M.Si melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Bestari, AKP A Agung M Winarta, S.H,S.IK mengatakan bahwa, Operasi Yustisi ini adalah dalam penegakan hukum Protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Kota Tanjungpinang No 29 Tahun 2020.

“Kita tetap melakukan sosialisasi himbauan 4M yakni, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujar AKP A Agung M Winarta, Kamis (24/9/2020).

Agung juga menyampaikan bahwasannya dalam Operasi (Ops) Yustisi ini, sebanyak enam orang diberikan teguran lisan dan dua orang teguran tertulis, karena tidak menggunakan masker.

Dikatakan Agung, dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Dengan Operasi Yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutupnya.

 

 

(ilham)

Sumber: PolresTanjungpinang




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;