Kelengkapan dan Kelayakan LKPj Bupati Anambas Tahun 2021 Banyak Kelemahan
KORANBATAM.COM 28 Apr 2022, 11:05:52 WIB
POLITIK
Kelengkapan dan Kelayakan LKPj Bupati Anambas Tahun 2021 Banyak Kelemahan

Keterangan Gambar : Sidang Paripurna LKPj Bupati Anambas Tahun anggaran 2021


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menilai kelengkapan dan kelayakan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas, banyak kelemahan yang menyebabkan kurang memadainya LKPJ.

Hal itu diutarakan oleh anggota DPRD Anambas, Yulius, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) saat membacakan laporan Pansus LKPj Bupati Anambas Tahun Anggaran 2021. Menurut Yulius, LKPj Bupati tidak mampu menggambarkan keseluruhan laporan pertanggungjawaban kinerja Pemkab Kepulauan Anambas. 

"Kita melihat dalam laporan miskin narasi, sehingga tidak terlihat adanya pembangunan yang berprestasi karena tidak dilampiri piagam atau tanda penghargaan yang diperoleh pada Tahun 2021," kata Yulius, Rabu(27/4/2022) saat memaparkan rekomendasi Pansus LKPj Bupati Anambas Tahun Anggaran 2021.

Yulius menambahkan, salah satu perbedaan dengan LKPj sebelumnya adalah tidak adanya buku ringkasan LKPj yang memudahkan untuk memahami hasil penyelenggaraan pemerintahan secara umum.

"Hal lain terkait LKPj, DPRD merekomendasikan agar tabel capaian, memuat dari awal masa masa jabatan, sehingga dapat mengukur progres keberhasilan kepala daerah,"ujarnya.

Pansus DPRD Anambas memberikan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, seperti rekomendasi agar Pemkab Anambas mencarikan solusi dalam pemberantasan kemiskinan, rekomendasi agar Pemkab Anambas melakukan langkah menetapkan target pajak dan retribusi daerah yang didasarkan pada data potensi pajak.

Selain itu ada juga rekomendasi di bidang kesehatan yakni, meminta Pemda KKA untuk konsisten dalam memenuhi program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan harus memastikan seluruh masyarakat tercakup dalam program JKN.

"Untuk bidang Pariwisata DPRD merekomendasikan agar ada payung hukum Desa Wisata diatur dengan peraturan daerah( Perda,red). Hal ini dilakukan agar ada payung hukum yang jelas dalam pelaksanaannya,"kata Yulius.(Thoni/Jhon)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;