



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Kepala BP Batam Resmi Cuti, Pelaksana Tugas Dilaksanakan oleh Wakil

Keterangan Gambar : Sekmenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) Batam.
Rudi mengajukan cuti dalam rangka melakukan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024.
Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia mengajukan permohonan izin cuti di luar tanggungan negara kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus selaku Ketua Dewan KPBPB Batam
Cuti berdasarkan Surat kepada Menko Perekonomian di Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan Kampanye.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sekmenko) Bidang Perekonomian, selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024 bahwa Walikota yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Menindaklanjuti surat permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan,” ucap Susiwijono.
Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang mengatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka dapat memahami bahwa Walikota Batam selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Susiwijono menjabarkan bahwa, sesuai dengan ketentuan pada peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, pada lampiran telah diatur bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah (Perpem) nomor 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.
“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan Cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” katanya.
Sehingga, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara terhitung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.
Susi menambahkan bahwa, setelah berakhir masa cuti 23 Nopember 2024, maka Kepala BP Rudi wajib kembali melaksanakan tugas dan kewenanganya sampai dengan berakhirnya masa kerja.
“Catatan, bahwa kewenangan memberikan persetujuan cuti oleh Menko Perekonomian (Menko) ini hanya terkait dengan jabatan sebagai Kepala BP Batam. Sedangkan kewenangan memberikan persetujuan cuti selaku Walikota Batam merupakan kewenangan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” pungkasnya. (*)


