



- Kenalan Yuk dengan Dewi Aulia, Perwakilan Kepri di Ajang Miss Grand Indonesia 2025
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola, Keberlanjutan dan Kepatuhan Hukum Agen BBM Industri
- CitraLand Megah, Hunian Premium Standar Baru Punya Fasilitas Komplet Ada Luxury Club House di Jantung Batam
- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
- Kapolres Anambas Kunjungi Lanudal Palmatak, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Perbatasan Utara Kepri
Polisi di Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida (kiri) dan Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika sabu-sabu yang berhasil diamankan, Kamis (16/5/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan percobaan penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Upaya percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan, dari kasus itu, polisi menyita barang bukti satu paket warna hitam berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 3,71 gram, dan satu orang pelaku yang merupakan residivis ikut diamankan.
“Pelaku yang diamankan berinisial TKH (42 tahun). Dia juga (Pelaku, red) adalah residivis kasus narkotika dan pencurian,” ujarnya, Kamis (16/5).
Upaya itu terungkap oleh polisi berawal dari informasi masyarakat. Bahwa adanya transaksi narkoba di kawasan Lapas Kelas II Tanjungpinang di Bintan.
“Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwasanya ada seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu di seputaran Lapas kelas II A Tanjungpinang,” sebutnya.
Satresnarkoba Polres Bintan kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan CCTV ditemukan seorang pria menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas.
“Selanjutnya tim bersama pihak lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 3,71 gram,” ungkapnya.
Dari penemuan sabu itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kemudian diamankan seorang pria di Tanjungpinang pada Jumat (10/5) siang.
“Kami lakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, dan ditemukan 3 paket kecil sabu dengan masing-masing berat 1,98 gram, 2,32 gram dan 2,40 gram sabu,” jelasnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain di Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan ditemukan kembali 2 paket sabu.
“Di tempat lain, kami juga menemukan 2 pekat sabu masing-masing berisi 0,42 gram dan 0,29 gram sabu,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku TKH mengaku sabu tersebut di pesan seorang mantan napi yang masih DPO.
“Pelaku oleh pemesan disuruh mengantarkan dan meninggalkan di area parkiran kendaraan lapas. Nah nanti pemesanan yang masih DPO ini akan mengambil bara“ng tersebut. Tapi, barang tersebut belum sempat diambil pelaku yang DPO ini,” imbuhnya.
Dari penangkapan TKH, polisi menyita barang bukti sebanyak 123,51 gram dan berhasil menyelamatkan 1.284 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku THR dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida dalam keterangan tertulisnya.
(red)

