



- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Polres Tanjungpinang dan Polsek Jajaran Pasang Baliho dan Banner Maklumat Kapolri

Keterangan Gambar : Polres Tanjungpinang dan Polsek Jajaran Pasang Baliho dan Banner Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran melaksanakan pemasangan Banner dan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa, pemasangan banner dan baliho Maklumat Kapolri itu dilaksanakan oleh seluruh Polsek jajaran Polres Tanjungpinang dengan tujuan agar, keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan, dan penanganan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kapolri menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020. Maklumat itu bernomor: MAK/3/IX 2020,” ujar AKBP Muhammad Iqbal.
Kata Iqbal, penyelenggara, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam tahapan Pilkada, wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Dalam maklumat tersebut, lanjut Iqbal, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Kemudian, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Selain itu, masih Iqbal, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-Undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
“Selain pemasangan banner dan baliho, kita juga membagikan brosur di tempat-tempat keramaian seperti, di area pertokoan, pasar, pelabuhan, Mako Polres dan Polsek, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, serta Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang,” katanya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal berharap, agar masyarakat mematuhi dan memahami isi Maklumat Kapolri itu, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dan terciptanya Pemilu aman, damai dan lancar.
(ilham)
Sumber: PolresTanjungpinang

