




- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
- Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap
- PLN Batam Luncurkan Promo Tambah Daya Rp250.000 Sambut HUT ke-25 Perusahaan
- Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap
- Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
Polres Tanjungpinang dan Polsek Jajaran Pasang Baliho dan Banner Maklumat Kapolri

Keterangan Gambar : Polres Tanjungpinang dan Polsek Jajaran Pasang Baliho dan Banner Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran melaksanakan pemasangan Banner dan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa, pemasangan banner dan baliho Maklumat Kapolri itu dilaksanakan oleh seluruh Polsek jajaran Polres Tanjungpinang dengan tujuan agar, keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan, dan penanganan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kapolri menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020. Maklumat itu bernomor: MAK/3/IX 2020,” ujar AKBP Muhammad Iqbal.
Kata Iqbal, penyelenggara, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam tahapan Pilkada, wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Dalam maklumat tersebut, lanjut Iqbal, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Kemudian, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Selain itu, masih Iqbal, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-Undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
“Selain pemasangan banner dan baliho, kita juga membagikan brosur di tempat-tempat keramaian seperti, di area pertokoan, pasar, pelabuhan, Mako Polres dan Polsek, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, serta Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang,” katanya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal berharap, agar masyarakat mematuhi dan memahami isi Maklumat Kapolri itu, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dan terciptanya Pemilu aman, damai dan lancar.
(ilham)
Sumber: PolresTanjungpinang



