



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Propam Polresta Barelang Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada Personel Polsek Bengkong, Kedisiplinan Turut Diperiksa

Keterangan Gambar : Propam Polresta Barelang saat melakukan sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 kepada personel Polsek Bengkong, di lantai II aula Mapolsek Bengkong, Kamis (7/9/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Pengamanan dan Profesi (Propam) Polresta Barelang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada personel Polsek Bengkong. Kegiatan ini dilakukan di lantai II aula Mapolsek Bengkong, Kamis (7/9/2023).
Sosialisasi ini dipimpin Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri dengan diikuti lima personel Propam Polresta Barelang, Wakapolsek Bengkong Iptu Muhamad Kevin Ramadhan, Kanit Samapta Polsek Bengkong, Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Bengkong, Ps Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Bengkong, pejabat utama (PJU) Polsek Bengkong, para personel Bhabinkamtibmas dan lainnya.
Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
“Anggota Polri wajib memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian,” katanya.
Sementara, Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Wakapolsek Bengkong, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan menyampaikan bahwa, sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah diterbitkan serta ditandatangani ini wajib di sosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
“Pada intinya, kami tekankan kepada anggota khususnya Polsek Bengkong untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Polri,” ujarnya.
Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, tim sosialisasi mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap netral dan tidak membuat kegaduhan.
Selain itu, sebanyak 30 personel Polsek Bengkong juga menjalani pemeriksaan penegakan penertiban dan disiplin (gaktiblin). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan anggota saat bertugas dan menekan pelanggaran para personel.
Keterangan gambar: Propam Polresta Barelang melakukan pemeriksaan administrasi anggota Polsek Bengkong di lantai II aula Mapolsek Bengkong, Kamis (7/9/2023). /Polsek Bengkong
Para personel diperiksa kelengkapan pribadi meliputi kartu tanda penduduk (KTP), kartu tanda anggota (KTA), SIM, STNK dan Surat senjata api (Senpi) bagi anggota yang membawa Senpi Organik Polri.
Kegiatan pemeriksaan meliputi sikap tampang, penggunaan atribut dan gampol (peralatan yang digunakan anggota Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari, red) serta kelengkapan surat-surat administrasi pribadi.
“Hasil pengecekan tadi, kurang lebih tidak ada teguran yang berarti. Hanya saja ada beberapa anggota yang lupa bawa KTP atau SIM,” jabarnya
Terakhir, kata Kevin, pihaknya berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Harapan kami, setiap anggota khususnya di lingkup Polresta Barelang dan Polsek-polsek dapat meningkatkan kedisiplinannya serta tidak melakukan pelanggaran baik itu disiplin, kode etik maupun pidana,” tukasnya.
(iam)


