



- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Rokok Tanpa Pita Cukai Tembakau Marak Beredar di Anambas

Keterangan Gambar : Jenis rokok tanpa pita cukai tembakau yang banyak beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas. /1st
KORANBATAM.COM - Maraknya peredaran rokok tanpa cukai tembakau di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.
Pantauan awak media ini, masih banyak ditemukan peredaran rokok tanpa bandrol cukai tembakau sebagai sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (BC).
Rokok tersebut yang dijual oleh pedagang di toko maupun warung kaki lima. Adapun sebagian kecil rokok tersebut di antaranya merek H-Mild, Manchester, Rave dan banyak lagi jenis lainnya.
Banyaknya rokok tanpa pita cukai terebut seolah-olah aman tanpa ada tersentuh oleh hukum, hingga peredarannya sampai ke pelosok pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Andi Asye, yang sering disapa dengan sebutan bang Andi, selaku Aktivis Peduli Perekonomian, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait maraknya peredaran rokok tanpa bandrol pajak sebagai sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai ini mengatakan, peredarnya rokok-rokok tanpa bandrol cukai di Kabupaten Kepulauan Anambas jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Banyaknya jenis rokok tanpa bandrol cukai jelas sangat merugikan negara. Ini seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang membidangi. Ketika ini masuk ke Anambas, tentunya ada pengawasan yang dilakukan,” ujar Andi kepada sejumlah media, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) bahwa, dimana tertuang pada rujukan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
“Selayaknyalah para stakeholder dan institusi terkait turun tangan dan memperhatikan masalah ini,” ungkap bang Andi dengan tegas.
(red)

