




- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
- Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap
- PLN Batam Luncurkan Promo Tambah Daya Rp250.000 Sambut HUT ke-25 Perusahaan
- Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap
- Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
Satpol-PP dan Damkar Anambas Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan

Keterangan Gambar : Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah dan Damkar Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing (kanan), memberi teguran kepada para PKL yang terjaring razia, Rabu (27/7/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya gangguan bagi para pengendara dan lahan tempat parkir kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing mengatakan, para pedagang yang berjualan di ruas jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014, sehingga pihaknya lakukan penertiban.
“Ada 2 titik lokasi penertiban, yakni di Pasar Jalan Tamban dan lokasi wisata Batu Tumpak Tiga,” ujar Richart kepada media ini, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil penertiban tersebut, petugas menemukan lima toko yang menggunakan ruas atau jalur jalan untuk berdagang maupun meletakkan steleng di depan tokonya. Selain itu, ada juga menggunakan lahan parkir, dan ada di tempat wisata batu tumpak tiga yang membangun warung di lahan pemerintah tanpa ijin.
“Dalam giat ini kita menurunkan 25 personel agar para pengendara tidak terganggu dan dengan adanya penertiban bisa lebih tertata kota Tarempa,” sebutnya.
Richart menambahkan, bagi para pedagang yang sempat disita dagangannya untuk segera mendatangi kantor Satpol-PP dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya dan barang-barang dagangan para pedagang dikembalikan serta mereka akan mencari tempat sesuai dengan peruntukannya.
“Kita berikan pemahaman kepada para pedagang dimana batasan boleh berjualan agar tempat kita tertata dengan baik dan tidak merugikan orang lain seperti lahan parkir sehingga pengendara sepeda motor ada lahan untuk parkir,” tandasnya.
(Tony/Jhon)



