



- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Satpol-PP dan Damkar Anambas Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan

Keterangan Gambar : Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah dan Damkar Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing (kanan), memberi teguran kepada para PKL yang terjaring razia, Rabu (27/7/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya gangguan bagi para pengendara dan lahan tempat parkir kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing mengatakan, para pedagang yang berjualan di ruas jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014, sehingga pihaknya lakukan penertiban.
“Ada 2 titik lokasi penertiban, yakni di Pasar Jalan Tamban dan lokasi wisata Batu Tumpak Tiga,” ujar Richart kepada media ini, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil penertiban tersebut, petugas menemukan lima toko yang menggunakan ruas atau jalur jalan untuk berdagang maupun meletakkan steleng di depan tokonya. Selain itu, ada juga menggunakan lahan parkir, dan ada di tempat wisata batu tumpak tiga yang membangun warung di lahan pemerintah tanpa ijin.
“Dalam giat ini kita menurunkan 25 personel agar para pengendara tidak terganggu dan dengan adanya penertiban bisa lebih tertata kota Tarempa,” sebutnya.
Richart menambahkan, bagi para pedagang yang sempat disita dagangannya untuk segera mendatangi kantor Satpol-PP dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya dan barang-barang dagangan para pedagang dikembalikan serta mereka akan mencari tempat sesuai dengan peruntukannya.
“Kita berikan pemahaman kepada para pedagang dimana batasan boleh berjualan agar tempat kita tertata dengan baik dan tidak merugikan orang lain seperti lahan parkir sehingga pengendara sepeda motor ada lahan untuk parkir,” tandasnya.
(Tony/Jhon)

