




- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
- Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap
- PLN Batam Luncurkan Promo Tambah Daya Rp250.000 Sambut HUT ke-25 Perusahaan
- Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap
- Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
Soal Minyak Goreng Mahal dan Barang Kadaluwarsa, DKUMPP Anambas akan Cabut Izin Usaha

Keterangan Gambar : Petugas gabungan melakukan pemeriksaan barang dagangan di salah satu toko di Tarempa, Selasa (15/3/2022). /Tony/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Koperasi, dan Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian (DKUMPP) Anambas akan melakukan penindakan kepada oknum-oknum pedagang yang menjual minyak goreng di atas rata-rata (mahal) dan barang kadaluwarsa.
Hal itu disebabkan masih ditemukannya oknum-oknum pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga subsidi dan juga barang kadaluwarsa.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dahlia, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pendistribusiannya guna meminimalisir adanya oknum-oknum nakal yang memanfaatkan keadaan.
“Masih ada oknum-oknum pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga subsidi. Seperti minyak goreng Bimoli, itu kita temukan (di lapangan) penjual rata menjual dengan harga di atas Rp19.000 sampai Rp20.000 ribu,” sebut Dahlia, Selasa (15/3/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Dahlia, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Bila ditemukan akan kita cabut izin usahanya. Kami juga akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi, supaya dalam pendistribusiannya tidak sampai ke pulau-pulau yang sulit kami jangkau,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan menggelar razia ke sejumlah toko di Tarempa.
Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Anambas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Anambas melakukan penindakan terhadap barang kadaluwarsa atau expired.
Hasilnya, petugas gabungan mendapati sejumlah makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.
Temuan tersebut langsung dimusnahkan petugas setelah pemilik barang menandatangani surat berita acara.
Operasi gabungan yang digelar dua kali dalam setahun tersebut merupakan agenda tetap. Hal tersebut untuk mencegah hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat seperti keracunan.
Setelah operasi ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi yang menjual barang-barang baik makanan dan juga kosmetik yang sudah kadaluarsa.
(Tony/*)



