



- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- Buruan Daftar, Ascott Indonesia Persembahkan Ajang Lari Format Piyama Desember 2025 Ini
- Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap
- PLN Batam Luncurkan Promo Tambah Daya Rp250.000 Sambut HUT ke-25 Perusahaan
- Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap
- Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
- Amsakar Sambut Baik Rencana Investasi Vingroup di Batam
- Kepala BP Batam Bertemu Menlu Singapura, Dukung Peluang Investasi dan Ekonomi Baru
- Kepala BP Batam Dukung Kemajuan Industri Musik
Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi persetubuhan dan pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang Polda Kepri Meranti mengungkap kasus terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap remaja berusia 15 tahun 5 Bulan. Pelaku, seorang pemuda, AS (22 tahun) ditangkap polisi.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (28/9/2025) malam.
Aksi bejat pelaku terjadi, ketika korban baru saja selesai mengerjakan tugas sekolahnya. Kala itu korban masuk ke kamar untuk beristirahat.
Sejurus kemudian pelaku yang tengah berbaring di samping korban lalu memaksa memeluk hingga akhirnya melakukan kekerasan seksual kepada korban (berhubungan badan, red).
“Antara korban dan pelaku ini hubungannya pacaran,” ucapnya saat dikonfirmasi KoranBatam via WhatsApp, Kamis (2/10) siang.
Aris mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (29/9) dinihari setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Dalam penangkapan, kami menyita barang bukti antara lain pakaian milik korban,” ujar dia.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Sagulung. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya.
(iam)


