- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Bersihkan Sampah di Saluran Air Tepi Jalan Sudirman
- Empat Unit KAL dan Enam Unit Combat Boat Tambah Pertahanan Lantamal IV
- Kejari Karimun Setor Kas Negara Melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 26 miliar
- Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini yang Dilakukan Pelajar SMP di Anambas
- Diperkirakan Ratusan Rumah di Tambelan Terendam Banjir, Butuh Perhatian Pemprov Kepri
- Copet Pasar Seken Jodoh Sempat Duel dengan Korban, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
- Walau Diguyur Hujan Event HARRIS Day 2019 Tetap Meriah
- Danlantamal IV Hadir Gerak Jalan Sehat Keluarga, Jelang Peringati Hari Ibu ke-91
- Ada Dua Pasang Bacalon Mendaftar di Koalisi ANDORA
- Peringati Hari Ibu ke-91, Kapolda Kepri Buka Gerak Jalan Sehat
Lestarikan Budaya Melayu, Disparbud Lingga Diskusi dengan Tokoh Masyarakat

KORANBATAM.COM, Lingga – Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga membuka diskusi kebudayaan dengan tokoh masyarakat guna membahas pokok pemikiran dan atau kebudayaan melayu yang sempat hilang agar bisa dilestarikan dan dijadikan warisan tak benda Kabupaten Lingga, Selasa (26/11/2019) malam, di Gedung Lembaga Adat Melayu Lingga.
Seketaris Dinas Kebudayan Kamarul mengatakan, diskusi ini merupakan upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia agar menjadi akar pembangunan terus dilakukan. Pengesahan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional dari, oleh, dan untuk daerah.
“Kekayaan budaya melayu Lingga ini harus kita gali dan kita lestarikan. Juga perlu kita sertakan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, sebagai arah pembangunan kita. Agar posisi kebudayaan Melayu Lingga semakin kuat, sehingga dapat dikenal di peradaban dunia,” tutur Kepala Dinas Kebudayaan yang diwakili oleh sekretaris Dinas Kebudayaan, Kamarul Zaman.
Dijelaskannya, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 telah mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017), dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
“Upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan merupakan langkah strategis guna mewujudkan masyarakat Lingga berkepribadian dalam kebudayaan” jelasnya.
Hadir dalam diskusi ini, Seketaris Dinas Kebudayaan dan Staff, Staff kantor bahasa Kepulauan Riau, tokoh agama, tokoh masyarakat, ibu-ibu pengerajin Tudong Manto serta tamu undangan. (humas/red)
